Seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan tangannya. Karena itu, perempuan kerapkali mengalami kesulitan ketika harus berwudhu di tempat umum. Apakah ia harus melepas kerudungnya ataukah cukup berwudhu dengan mengusap kerudungnya alias tanpa harus dilepas?
Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Dan usaplah kepalamu”. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya “Fathul Bari” mengatakan bahwa jumhur ulama tidak membolehkan berwudhu hanya dengan mengusap kerudungnya saja tanpa disertai mengusap bagian rambutnya.
Namun, beberapa ulama lain membolehkannya.Ibnu Mundzir dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Mereka juga berdalih pada hadits Al Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Saw. ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR. Muslim)
Namun, pendapat ini dibantah oleh ulama lainnya. Hadits ini justru secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah Saw mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Jadi, Nabi Saw. tidak hanya mengusap sorbannya saat berwudhu, tapi juga mengusap sebagian kepalanya.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218)
Kesimpulannya: menurut hemat saya, karena kita tinggal di Indonesia yang bermadzhab Syafi’i, maka berwudhu tanpa mengenai sebagian dari rambut kita (kecuali botak) adalah bentuk ketikdasempurnaan. Karena itu, mengusap kerudung saat berwudhu tidak diperbolehkan. Jumhur ulama pun tidak memperbolehkannya.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung. Wallahu a’lam bil-shawab!
Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Dan usaplah kepalamu”. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya “Fathul Bari” mengatakan bahwa jumhur ulama tidak membolehkan berwudhu hanya dengan mengusap kerudungnya saja tanpa disertai mengusap bagian rambutnya.
Namun, beberapa ulama lain membolehkannya.Ibnu Mundzir dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Mereka juga berdalih pada hadits Al Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Saw. ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR. Muslim)
Namun, pendapat ini dibantah oleh ulama lainnya. Hadits ini justru secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah Saw mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Jadi, Nabi Saw. tidak hanya mengusap sorbannya saat berwudhu, tapi juga mengusap sebagian kepalanya.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218)
Kesimpulannya: menurut hemat saya, karena kita tinggal di Indonesia yang bermadzhab Syafi’i, maka berwudhu tanpa mengenai sebagian dari rambut kita (kecuali botak) adalah bentuk ketikdasempurnaan. Karena itu, mengusap kerudung saat berwudhu tidak diperbolehkan. Jumhur ulama pun tidak memperbolehkannya.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung. Wallahu a’lam bil-shawab!
Sumber : muslimah.co.id
0 Response to "[ISLAMI] Bolehkah Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu ?"
Post a Comment