Rasulullah SAW bersabda : “Allah Melaknat wanita-wanita yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan mengubah ciptaan Allah” (HR.Muslim)
Dalam hadist disebutkan, “Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan yang meminta untuk ditatoka, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan mengubah ciptaan Allah” (HR Muslim)
Kalangan ulama memang membolehkan operasi tubuh karena alasan medis yang kuat. Misalnya, operasi bibir sumbing. Perbaikan gigi yang rusak. Atau operasi kaki dan tangan yang patah untuk menormalkan fungsinya. Beragam operasi tersebut merupakan bagian dari pengobatan dan perbaikan untuk mengembalikan manfaat tubuh sebagaimana mestinya.
Dalam hadist dikatakan, “Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”
0 Response to "MOHON SEBARKAN Hukum Operasi Kecantikan Menurut Ajaran Islam"
Post a Comment