Masih Ingat Pembunuhan Sadis Ini? Inilah Hukuman Untuk Para Pelaku, Sungguh Biadab ...

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Hadrajati membacakan tuntutan tersebut, menurutnya hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap Enno dilakukan secara sadis.



"Kedua terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit dan juga tidak mengakui perbuatannya. Apa yang dilakukan kedua terdakwa membuat penderitaan yang sangat mendalam kepada keluarga Enno Parihah. Sedangkan untuk yang meringankan tidak ada," kata JPU Iqbal di PN Tangerang seperti yang dilansir dari okezone.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa.

“Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Rahmat dikenakan dakwaan alternative yaitu Pasal 285 tentang perkosaan,” jelasnya.

Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk di atas kursi pesakitan setelah mendengar tuntutan jaksa. "Saya boleh pinjam buku dan pulpennya," kata Imam setelah mendengar tuntutan Jaksa.

Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar meminta kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait pembelaan. Melalui kuasa hukum kedua terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sidang dengan agenda pledoi pada Rabu (1/2/2017). Kami beri waktu 1 minggu mempersiapkan untuk pledoi. Kalau mau dipersiapkan secara tertulis silahkan, lewat kuasa hukum juga silahkan,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Seperti diketahui, pembunuhan Enno Pariah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.

Para pelaku dengan tega memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masih Ingat Pembunuhan Sadis Ini? Inilah Hukuman Untuk Para Pelaku, Sungguh Biadab ..."

Post a Comment