INILAH Hukum Menolak Lamaran Laki-Laki

Ketika seorang wanita dan lelaki sudah cukup usianya dan ia mampu secara lahir maupun batin, melakukan proses pernikahan itu sudah diperbolehkan. Menikah tidak boleh ditunda-tunda, untuk menghindari diri dari segala fitnah.

Sebelum menikah, biasanya seorang lelaki menanyakan ketersediaan sang wanita pada keluarganya, atau biasa kita kenal dengan proses melamar. Dalam hal ini, seorang wanita berhak menerima atau menolak lamaran tersebut. Seperti dalam kisah berikut ini.
Hukum menolak lamaran lelaki / Gambar via pinterest.com Islamic Marriage
Ini adalah kisah seorang janda bernama Fathimah binti Qais. Setelah ia selesai dengan masa iddahnya, Fathimah mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk meminta pertimbangan bahwa ia dilamar oleh dua orang lelaki.
Lelaki yang melamar Fathimah adalah Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Setelah itu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengeluarkan pertimbangannya, yaitu beliau menolak kedua lelaki tersebut. "Abu Jahm, merupakan orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya, sedangkan Mu'awiyah seorang yang miskin. Tidak berharta," terang Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaih wa Sallam.

Tidak meletakkan tongkat dari pundaknya berarti seseorang yang kejam, keras, dan suka bepergian jauh. Sedangkan Mu'awiyah, meskipun nantinya ia akan menjadi pemimpin sebagai pengganti Ali bin Abu Thalib, tapi ia seorang yang miskin.

Namun, miskin juga tidak bisa dijadikan dalil untuk menolak lamaran seorang laki-laki. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melanjutkan perkataannya, "Oleh karena itu, menikahlah dengan Usamah bin Zaid."

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memberi pilihan ketiga yang lebih baik bagi Fathimah. Tapi saat itu, Fathimah tidak mencintai Usamah.

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memberikan saran Usama bin Zaid karena dia adalah sosok yang memiliki perangai yang cocok dengan Fathimah. Hal ini baik karena kecocokan karakter itu sangat penting agar tercipta keharmonisan dan keselarasan dalam keluarga.

Beliau tetap menganjurkan Fathimah untuk menikah dengan Usamah. Fathimah pun taat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Setelah menikah, Fathimah berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Setelah menikah dengannya, Allah Ta'ala memberikan kebaikan padaku dengan dirinya, sehingga aku dicemburui oleh wanita-wanita lain."

Pelajaran yang dapat kita ambil dari pengalaman ini adalah, bahwa sebagai seorang wanita dan orang tua atau wali, hendaknya lebih selektif dalam menerima lamaran lelaki. Bukan hanya soal harta atau tahta, tapi selektiflah dalam sudut pandang agama Islam.

sumber : catatankecilku.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INILAH Hukum Menolak Lamaran Laki-Laki"

Post a Comment