Tujuh Pelat Nomor yang Bakal Ditindak Polantas



KENDARAAN bermotor yang memakai pelat nomor tak sesuai ketentuan bakal ditindak. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Akan dilakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan SPEKTEK,” kata Kasubdit Bin Gakum Ditlantas PMJ, AKBP Budiyanto, dalam pesan tertulis WA yang saya terima Kamis, 11 Februari 2016 malam.

Menurut dia, berdasarkan pengamatan di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga memberikan kesan masyarakat kepada petugas Polantas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mau/mampu menertibkan,” tuturnya.
Budiyanto menjelaskan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan mencakup;

1.TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan
kebelakang sehingga terbaca nama.

2.TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.TNKB ditempel stiker / logo /lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah kendaraan pejabat.

4.TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5.TNKB yang dibuat diluar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6.TNKB diubah warna / doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7.TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya atau sulit untuk dibaca.


Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan pelat nomor. Kini, pelat nomor sedikit diperpanjang ukurannya, yakni ditambah 5 centimeter dari pelat nomer sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor. Contoh B xxxx GFW, sementara sebelumnya hanya dua huruf, contoh B xxxx HK. “Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca,” jelas Budiyanto.

Dia menjelaskan, pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Lalu, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Di pelat ada dua baris, yakni baris pertama yang menunjukan kode wilayah kendaraan. Nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.

“Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan kendaraan roda 4 atau kebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm,” katanya.

Lantas, apa sanksinya?

“Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tegas Budiyanto.


sumber : .ijinshare.xyz

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuh Pelat Nomor yang Bakal Ditindak Polantas"

Post a Comment